Quick Guide
Hide Quick Guide
- Menimbang
- Mengingat
- Menetapkan
- Pasal 1
- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 5
- Pasal 6
- Pasal 7
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, perlu menetapkan Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Tugas dan susunan keanggotaan Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dewan Kawasan bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |